KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk meminta lembaga tersebut melakukan pendalaman audit terhadap arus kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Menurut Dedi, langkah ini dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Hari ini kami ke BPK untuk meminta pendalaman audit terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Audit akhir tahun memang sedang berjalan, dan kami ingin hasilnya bisa menunjukkan apakah perencanaan, pengelolaan, dan pembelanjaan keuangan Pemprov Jabar sudah berjalan baik,” ujar Dedi usai pertemuan dengan Kepala BPK Perwakilan Jabar, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Dedi menjelaskan, audit tersebut diharapkan dapat mengukur efektivitas penggunaan anggaran, terutama dalam belanja modal yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Belanja yang baik itu membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan publik. Kami dorong agar belanja modal lebih besar dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Ia menegaskan, permintaan audit ke BPK bukan bentuk intervensi, melainkan langkah memperkuat akuntabilitas.
“BPK dan BPKP adalah dua lembaga yang berwenang memeriksa arus kas pemerintah. Kami justru ingin BPK menilai dan mengumumkan hasil audit secara terbuka,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya dana yang mengendap di kas daerah, Dedi membantah hal tersebut. Ia menyebut hingga pertengahan Oktober 2025, Pemprov Jabar memiliki sisa kas sekitar Rp2,6 triliun dari total APBD sebesar Rp31 triliun.
“Uang itu bukan diendapkan. Sebagian besar untuk pembayaran kontraktor proyek jalan, sekolah, irigasi, hingga layanan publik lain. Belanja sudah berjalan sekitar Rp21 triliun,” jelasnya.
Dedi juga menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menuding sejumlah daerah menempatkan kas daerah dalam deposito. Menurutnya, dana milik Pemprov Jabar tidak disimpan dalam deposito, melainkan dalam bentuk giro.
“Kas Rp2,6 triliun Pemprov Jabar bukan di deposito tapi di giro. Kalau disimpan di deposito on call pun, itu tetap bisa ditarik kapan saja dan bunganya tercatat sebagai pendapatan sah daerah,” terang Dedi.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini menunda sebagian penyaluran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026 karena anggapan bahwa sejumlah daerah belum mampu membelanjakan anggaran secara optimal.
“Kami ingin membuktikan lewat audit BPK bahwa Pemprov Jabar mampu membelanjakan anggaran dengan baik. Kalau hasilnya bagus, kami akan menagih hak kami ke Kementerian Keuangan,” kata Dedi.
Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat masih memiliki kewajiban menyalurkan dana bagi hasil (DBH) untuk Jawa Barat senilai lebih dari Rp190 miliar yang belum dibayarkan.
“Dana bagi hasil itu hak kami, termasuk dari sektor tembakau. Kami berharap segera disalurkan,” tegasnya.











