Bupati Bandung Dadang Supriatna Targetkan PAD 2025 Rp1,6 Triliun, Optimalkan PKB-BBNKB Melalui Bapenda

KabarSunda.com- Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Oktober 2025 mencapai Rp1,6 triliun.

Target yang ditetapkan adalah Rp2,2 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp600 miliar.

Dalam acara Sosialisasi dan Gebyar Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kecamatan Kutawaringin, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap kegiatan sosialisasi gebyar PKB dan BBNKB dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kabupaten Bandung.

“Dalam setahun, potensi pajak dari PKB dan BBNKB ini bisa mencapai Rp300 miliar. Jika target ini tercapai, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan,” kata Bupati Dadang Supriatna.

Untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, Bupati Dadang Supriatna menekankan pentingnya upaya jemput bola.

“Gebyar Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB – BBNKB ini akan berkeliling ke setiap kecamatan setiap minggunya,” jelasnya.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Bandung.

“Saya mohon kerjasamanya dari seluruh elemen masyarakat untuk bisa membayar pajak tepat waktu, demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Penerimaan Opsen PKB-BBNKB tersebut merupakan implementasi dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian pendapatan daerah dan menegaskan prinsip desentralisasi fiskal yang adil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai manfaat ketentuan Opsen PKB dan BBNKB.

“Juga untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dari Opsen PKB-BBNKB,” jelas Erwan.