KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat masih terdapat sekitar 2.000 titik pengambilan air tanah yang belum memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan dari total sekitar 7.000 titik sumur bor di wilayahnya, hanya sekira 5.000 titik yang sudah terverifikasi dan memiliki izin.
“Data yang kita miliki hasil rekonsiliasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan menunjukkan ada sekitar 7.000 titik sumur bor di Jawa Barat. Dari jumlah itu, sekitar 5.000 sudah berizin,” kata Bambang saat ditemui di ITB pada Selasa, 4 November 2025.
Menurut Bambang, penggunaan air tanah tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari industri perhotelan, tekstil, hingga manufaktur.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, terus melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penggunaan air tanah secara rutin setiap bulan.
Sementara itu, sekira 2.000 titik yang belum memiliki izin akan mendapat perhatian khusus. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha atau pengguna air tanah untuk mengajukan perizinan hingga Maret 2026.
“Pemerintah memberi waktu sampai Maret 2026 untuk mengajukan permohonan perizinan. Kalau setelah itu tidak dilakukan, kami akan tindak tegas bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Bambang menambahkan, keberadaan titik pengambilan air tanah yang tidak berizin menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengendalian dan konservasi sumber daya air bawah tanah. Hal tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan antara air yang diambil dengan yang terserap kembali ke dalam tanah.
“Kalau tidak terkendali, kita sulit menjaga keseimbangan kuantitas air tanah. Pemerintah punya tugas melakukan konservasi dan pengendalian agar ketersediaan air tetap terjaga,” ujarnya.
Daerah dengan jumlah titik penggunaan air tanah terbanyak berada di Jawa Barat bagian utara, terutama di kawasan industri seperti Bogor dan sekitarnya.
Bambang juga mengungkapkan, ada 130 badan usaha air minum dalam kemasan (AMDK) di 400an titik Jabar. Mereka semuanya sudah berizin. Ia pun menyoroti kewajiban bagi perusahaan (AMDK) untuk menyalurkan sebagian dari izin pengambilan air tanahnya kepada masyarakat.
“Setiap pengambil air tanah wajib memberikan 15 persen dari debit izin yang dimilikinya untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya, kalau izin pengambilannya 10 meter kubik per hari, maka 1,5 meter kubiknya harus disalurkan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan air tanah di Jawa Barat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Wilayah Jawa Barat tengah bagian selatan menjadi kewenangan provinsi, sementara bagian tengah dan utara berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
“Tujuan akhirnya satu, menjaga keseimbangan air tanah baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” ucap Bambang.











