Mantan Jaksa Haji Manaf Dinonaktifkan Usai Damprat Dedi Mulyadi Terkait Bangunan Liar

KabarSunda.com- Buntut perdebatan Dedi Mulyadi dengan eks jaksa terkait bangunan liar. Haji Manaf diketahui dinonaktifkan dari jabatannya.

Konflik perdebatan yang terjadi antaran eks Jaksa Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbuntut panjang. Adapun, insiden ini sebelumnya terjadi di lokasi normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang.

Saat itu, Dedi diketahui melakukan penertiban pada bangunan di wilayah yang dilalui sungai dan tak memiliki izin. Haji Manaf yang tak terima kemudian ngamuk, menepis, hingga menolak untuk berjabat tangan dengan sang gubernur.

“Bapak seenaknya aja. Ini negara,” kata Haji Manaf, dilansir dari Kompas.com.

“Saya juga menjalankan tugas negara,” tegas Dedi Mulyadi.

Adapun, Haji Manaf tetap menuntut untuk mendapatkan perlindungan. Dedi kemudian menjelaskan tentang bagaimana keberadaan bangunan liar tersebut menyebabkan banjir hingga masalah di masyarakat.

“Saya juga melindungi rakyat. Melindungi rakyat dari banjir. Rakyat kebanjiran, di sini gak bisa nyawah 20 hektare,” kata Dedi.

Mantan jaksa ini tetap ngotot bahwa cara yang dilakukan pemerintah dalam membongkar bangunanya salah. Dedi Mulyadi kemudian membuat Haji Manaf tak berkutik usai menanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya.

“Ada IMB saya nanya? Berarti bapak melanggar aturan. Gak ada IMBnya gak boleh. Kan dilarang membangun bangunan di atas sepadan sungai,” kata Dedi Mulyadi.

“Saya sudah minta IMB tapi oleh pemda tidak keluarkan,” jawab Manaf.

Haji Manaf diketahui berbohong soal bangunan tersebut yang disewanya, justru dia sewakan dengan harga yang fantastis. Seorang pemilik rumah makan mengaku kepada Dedi bahwa dia menyewa ruko kepada sang kakek sebesar Rp90 juta per tahun.

Selain itu, ada juga pengusaha yang sudah kontrak selama lima tahun dengan Rp75 juta per tahunnya. Para saksi menegaskan bahwa mereka menyewa ruko dari Haji Manaf dan bukan pemilik lahan asli yaitu Perum Jasa Tirta (PJT).

“Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70 sampai Rp 80 juta, Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah,” kata Dedi Mulyadi.

Buntut perdebatan Dedi Mulyadi dengan eks jaksa tersebut, Haji Manaf dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan. Adapun, dia diketahui bekerja di Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Melansir dari TribunJabar.id, Sekertaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menjelaskan bahwa penonaktifan ini diputuskan melalui rapat resmi yayasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu, 12 November 2025. Menurutnya, tindakan Haji Manaf disebut tak mewakili sikap resmi kelembagaan YBPP UBP karawang.

“Kami sudah melakukan pembinaan internal dengan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang. Sikap dan pernyataan tersebut murni pribadi, tidak mencerminkan pandangan lembaga,” ujar Fauzi.

Yayasan menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penertiban serta normalisasi daerah aliran sungai di Karawang, termasuk wilayah Pasirpanggang.

Perselisihan diketahui bermula ketika bangunan ruko yang disewa Manaf harus dibongkar karena berada di area sungai dan dianggap memicu banjir.

Sebagai institusi pendidikan, Fauzi menjelaskan bahwa YBPP UBP Karawang selalu menjunjung etika serta bekerja sama dengan pemerintah. Yayasan juga berharap masyarakat dapat membedakan tindakan pribadi Manaf dari sikap resmi lembaga, yang telah bertindak secara proporsional untuk menjaga reputasinya.

“Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas. Ini juga bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga serta hubungan harmonis dengan pemerintah,” jelasnya.