Turun Langsung ke Indramayu, Kemenkum Jabar Berikan ‘Wejangan’ Penting Bagi Notaris

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, turun langsung memimpin kegiatan Diskusi Hukum dan Pembinaan Jabatan Notaris di Kabupaten Indramayu.Dok-Humas Kemenkum Jabar

KabarSunda.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan komitmen serius dalam menjaga profesionalisme dan kepastian hukum bagi pejabat umum di daerah.

Menindaklanjuti instruksi dan arahan strategis Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi dan peningkatan kualitas layanan hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, turun langsung memimpin kegiatan Diskusi Hukum dan Pembinaan Jabatan Notaris di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, di Hotel Swiss-Belinn Indramayu ini menjadi momentum kolaborasi nyata antara Kemenkum Jabar, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Indramayu.

Dalam arahannya yang diwakili oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Kakanwil Asep Sutandar berpesan agar para notaris senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi demi melindungi kepentingan masyarakat.

Hal ini diterjemahkan secara teknis oleh Hemawati BR Pandia yang memberikan pendalaman materi mengenai urgensi Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Menurutnya, pasal ini adalah instrumen vital dalam melindungi rahasia jabatan, yang secara langsung memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa data mereka dalam akta autentik terlindungi payung hukum yang kuat.

Selain itu, menyikapi pemberlakuan KUHP Baru, Kemenkum Jabar juga membekali para notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang hadir dengan pemahaman standar kehati-hatian (prudent) dalam verifikasi materiil.

Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan yang dapat merugikan para pihak.