Kupas Tuntas Substitusi Produk Dalam Negeri, Kemenkum Jabar Siap Tindak Lanjuti Arahan Biro BMN!

Kegiatan yang diprakarsai oleh Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenkum RI ini dibuka langsung oleh Kepala Biro BMN Setjen Kemenkum RI, Itun Wardatul H.Dok-Humas Kemenkum Jabar

KabarSunda.com- Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Tim Keuangan pada hari ini, Kamis (26/02/2026), secara daring mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Persetujuan Penggunaan Produk Impor Kementerian Hukum Tahun 2026.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenkum RI ini dibuka langsung oleh Kepala Biro BMN Setjen Kemenkum RI, Itun Wardatul H.

Kegiatan ini dihadiri Tim Keuangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia serta dihadiri oleh Kapusdatin Setjen Kemenkum RI.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah mematangkan persiapan belanja impor Kementerian Hukum tahun 2026. Dalam paparannya, Karo BMN menegaskan aturan yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 46 Tahun 2025 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Setiap pengadaan barang atau jasa yang menggunakan produk impor wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri, yang kewenangannya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.

Persetujuan tersebut dapat diberikan dengan syarat ketat, yaitu barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, atau volume dan spesifikasi produk dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan.

Secara nasional, tercatat total nilai pengajuan usulan penggunaan produk impor mencapai Rp240.236.673.197 dari berbagai satuan kerja, di mana Kanwil Jawa Barat turut mengajukan senilai Rp115.929.000.

Rapat juga membedah secara rinci hasil verifikasi atas usulan-usulan tersebut untuk dicarikan tindak lanjutnya. Terdapat beberapa catatan penting, seperti ditemukannya usulan produk impor yang ternyata memiliki produk substitusi di dalam negeri.

Sebagai contoh, usulan perangkat keras dari Kanwil Jawa Barat memiliki substitusi produk lokal yang tersedia di e-katalog.

Selain itu, Biro BMN juga menyoroti usulan yang belum tersedia anggarannya, usulan yang tidak terdapat dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) seperti berbagai langganan lisensi aplikasi (Zoom, Canva, OpenAI, dll), hingga usulan yang melebihi jumlah SBSK.

Diskusi dilanjutkan dengan membahas bagaimana tindak lanjut pengadaan produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta langganan aplikasi untuk tahun 2026.

Menanggapi hasil rapat dan temuan verifikasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan respons yang sangat positif dan instruksi yang terarah bagi jajarannya.

Kakanwil Asep Sutandar menegaskan komitmen jajaran Kemenkum Jabar untuk mendukung penuh kebijakan efisiensi dan kebanggaan terhadap produk buatan Indonesia.

“Kami di jajaran Kemenkum Jabar sangat mendukung arahan dari pusat terkait pengetatan dan pengendalian penggunaan produk impor ini. Terhadap catatan verifikasi Biro BMN, khususnya mengenai usulan barang dari Kanwil Jabar yang ternyata sudah memiliki substitusi di dalam negeri, saya telah menginstruksikan Tim Keuangan dan perlengkapan untuk segera melakukan evaluasi dan penyesuaian. Kita akan maksimalkan penggunaan produk lokal demi mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri secara nyata di lingkungan Kemenkum Jabar,” tegas Asep.