KabarSunda.com- Platform Business 57 Plus (B57+) mulai diarahkan untuk mendorong hilirisasi kolektif di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Inisiatif ini muncul untuk menjawab kesamaan struktur ekonomi yang selama ini didominasi ekspor bahan mentah dengan nilai tambah terbatas.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, Prof. Nur Hidayah, Ph.D., menyatakan B57+ menjadi momentum penting untuk mengubah pola ekonomi negara-negara OKI agar tidak saling bersaing pada komoditas yang sama.
“Struktur ekonomi negara-negara OKI relatif mirip, banyak bergantung pada bahan mentah. Karena itu, jika semua fokus pada eksplorasi bahan baku, maka persaingan akan tinggi dan nilai tambah tetap rendah,” ujar Prof. Nur dalam diskusi bersama di YouTube Kabar Bursa dikutip, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, B57+ dirancang untuk mendorong pembagian peran yang lebih terstruktur dalam rantai nilai halal global. Setiap negara didorong mengambil posisi berbeda sesuai keunggulan ekonominya, mulai dari produksi bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga pembiayaan.
“B57+ perlu berkolaborasi dalam mendorong pembagian peran, misalnya satu negara fokus pada bahan baku, negara lain pada pengolahan, distribusi, atau pembiayaan,” katanya.
Skema tersebut dinilai dapat menciptakan industrialisasi bersama di antara negara-negara anggota. Dengan model ini, aktivitas ekonomi tidak lagi terfragmentasi, melainkan terintegrasi dalam satu rantai pasok yang saling melengkapi.
Prof. Nur menjelaskan, pendekatan ini juga membuka peluang peningkatan nilai tambah ekspor di dalam kawasan OKI. Negara yang selama ini bergantung pada komoditas mentah dapat mulai masuk ke tahap pengolahan dan industri lanjutan.
“Dengan model seperti ini, kerja sama menjadi lebih produktif karena setiap negara mendapat posisi sesuai keunggulan ekonominya,” ujarnya.
Dalam konteks Indonesia, peluang tersebut dinilai cukup besar. Indonesia dapat mengambil peran pada sektor pengolahan makanan halal, industri kreatif berbasis syariah, hingga logistik halal yang mendukung distribusi antarnegara.
Selain itu, integrasi rantai nilai melalui B57+ juga berpotensi mengurangi ketergantungan negara-negara OKI terhadap pasar di luar kawasan. Selama ini, ekspor komoditas dari negara-negara tersebut masih banyak mengarah ke pasar global di luar OKI.
Prof. Nur menambahkan, keberhasilan strategi ini memerlukan pemetaan keunggulan ekonomi masing-masing negara serta pembentukan kawasan industri halal regional. Pendanaan bersama untuk proyek hilirisasi juga menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi.
“Perlu ada pemetaan keunggulan tiap negara, pembentukan kawasan industri halal regional, dan pendanaan bersama untuk proyek hilirisasi,” katanya.
Ia menyebut indikator keberhasilan B57+ dapat dilihat dari peningkatan nilai tambah ekspor, bertambahnya proyek industri bersama, serta meningkatnya keterkaitan rantai pasok halal antarnegara anggota.
Dalam jangka panjang, model kolaborasi ini diharapkan membentuk ekosistem industri halal yang terintegrasi di antara negara-negara OKI, sekaligus memperkuat posisi kawasan dalam perdagangan global.
B57+ Dibentuk Lewat Forum Global
Pembentukan B57+ tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari forum tingkat tinggi Indonesia–B57+ Multilateral Business Roundtable yang digelar di Jakarta pada 3–4 Februari 2026 dalam rangkaian Indonesia Economic Summit (IES) 2026.
Forum ini diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerce and Development (ICCD) bersama Indonesian Business Council (IBC) dan mempertemukan pembuat kebijakan, pejabat pemerintah, duta besar, serta pelaku bisnis global untuk mendorong implementasi kerja sama ekonomi Islam berbasis proyek nyata.
Diskusi dalam forum tersebut difokuskan pada penyelarasan ekosistem bisnis, penguatan konektivitas pasar, serta pembukaan jalur baru perdagangan dan investasi berbasis keuangan syariah, inovasi, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada identifikasi sektor unggulan di Indonesia yang dapat mendorong ekspor sekaligus memperkuat integrasi dengan pasar negara-negara Islam.
ICCD menempatkan B57+ sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Presiden ICCD, Abdullah Saleh Kamel, menegaskan bahwa peran utama B57+ adalah memperkuat kebijakan dan regulasi agar mampu memberdayakan sektor swasta di negara-negara Islam guna menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar.
Dalam konteks Indonesia, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa ekonomi halal menjadi pendorong penting pertumbuhan nasional sekaligus sarana untuk menghubungkan pasar, memfasilitasi investasi, dan membuka peluang baru bagi kesejahteraan bersama antarnegara Islam dan mitra global.
Sekretaris Jenderal ICCD, Yousef Hassan Khalawi, menyatakan bahwa misi utama B57+ adalah memperkuat konektivitas dengan membangun ekosistem pasar yang terintegrasi.
“Dalam ekosistem ini, aliran investasi, keuangan, dan perdagangan diharapkan dapat berjalan lebih lancar lintas negara,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Indonesian Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa B57+ dirancang sebagai platform bisnis yang inklusif, praktis, dan berorientasi eksekusi.
“Platform ini mempertemukan pelaku usaha global untuk memperkuat kerja sama perdagangan, investasi, dan kolaborasi ekonomi di antara negara-negara Islam,” kata Arsjad.
Pembentukan B57+ Asia-Pasifik ditandai dengan penyerahan deklarasi resmi dari ICCD kepada Indonesian Business Council dalam momentum IES 2026. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai simpul utama dalam memperkuat konektivitas ekonomi antara negara-negara OKI dan mitra strategisnya di kawasan Asia-Pasifik.
Sebagai bagian dari inisiatif unggulan ICCD, B57+ diarahkan untuk menjadikan kawasan Asia-Pasifik sebagai pusat integrasi ekonomi Islam yang dinamis, dengan fokus pada peningkatan perdagangan, investasi, dan kolaborasi lintas batas.
Forum ini juga menghasilkan komitmen untuk mempercepat pembentukan kemitraan sektoral serta reformasi regulasi guna mendukung kelancaran arus perdagangan antarnegara anggota.
Melalui forum ini, ICCD menegaskan misi jangka panjang untuk membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi, tangguh, dan inklusif di antara 57 negara anggota OKI, sekaligus memperkuat posisi B57+ sebagai platform utama dalam menghubungkan pasar, investasi, dan rantai nilai ekonomi Islam global.











