KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025.
Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ditemui di Alun-alun Cicendo, Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2025.
Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan mengatakan, kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Ia pun meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” tuturnya.
Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Bara Dedi Mulyadi menandatangani pemberlakuan jam malam untuk siswa sekolah di Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Jumat (23 Mei 2025).
Batas maksimal anak-anak berada di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB, kecuali sedang melaksanakan kegiatan tertentu.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.3/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar istimewa tujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Barat, termasuk camat, lurah dan kepala desa. Kepala Kantor Kemenag Jabar dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
Isi surat edaran pemberlakuan jam malam tersebut yaitu tentang penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali.
Dalam kondisi keadaan darurat, atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orangtua atau wali.
Peserta didik yang dimaksud di atas yaitu seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah dan satuan pendidikan khusus.
Selain itu, pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jam malam dilakukan bupati dan wali kota se Jawa Barat mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, kepala desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Disdik Jabar mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
Bupati dan wali kota se Jawa Barat melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan Kemenag Jabar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam.









