KabarSunda.com- Kepolisian Resor Garut menetapkan tiga tersangka setelah galian pasir ilegal di kawasan cagar alam Gunung Guntur longsor.
Musibah yang terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, itu menyebabkan satu orang penambang bernama Hendi Suhendi, 53 tahun, tewas.
“Penyidikan masih berjalan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin, Selasa, 3 Juni 2025.
Tiga tersangka itu adalah AN, 18 tahun, SA (41), dan FI (44). Mereka penambang pasir, sopir dan pemilik kendaraan.
Ketiganya berdomisili sekitar kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi tidak menahan tiga orang itu.
“Alasan tidak ditahan karena ada permohonan dari tokoh masyarakat,” ujar Joko.
Polisi belum bisa menentukan luas kerusakan lingkungan akibat galian pasir ilegal ini. Joko mengatakan, akan mendatangkan ahli untuk menelaah kerusakan akibat galian pasir ilegal di kawasan cagar alam ini.
“Saat ini kami masih mendalami soal galian pasir ini menyebabkan hilangnya nyawa orang,” ujarnya.
Joko tidak merinci pasal untuk menjerat para tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa perbuatan tersangka melanggar undang-undang tentang Kehutanan dan Pertambangan.
Aktivitas penambangan pasir di kaki Gunung Guntur telah berlangsung lama. Pemerintah bahkan berkali-kali menutup tempat itu. Namun hingga kini aktivitas penambangan liar tetap berjalan.
Lubang-lubang galian dan kerusakan lahan dapat dilihat dari sekitaran pusat Kota Garut, dengan jarak sekitar lebih 10 kilometer.
Jalur pengangkutan pasir ini melalui Desa Rancabango dan Kelurahan Pananjung, tepatnya dari jalan Ibrahim Adjie. Setiap harinya ratusan dump truk berlalu-lalang di kawasan ini.
Penggalian pasir dilakukan secara manual menggunakan skop dan linggis. Para penggali biasanya membuat lubang di sekitaran lereng gunung hingga menjadi tebing puluhan meter.
Tujuannya agar lebih memudahkan penggalian dan pemisahan antara pasir dan batu. Satu kelompok penggali biasanya terdiri dari tiga sampai enam orang. Mereka kebanyakan warga sekitar kaki gunung Guntur.
“Satu truk pasir dibeli dari penggali seharga Rp 300-350 ribu,” ujar Ade, 25 tahun, seorang sopir truk.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan kedua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” katanya di Mapolresta Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025.
Adapun surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.
“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” tegas Sumarni.
AK dan AR telah resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, kedua tersangka bisa didenda hingga Rp15 miliar.











