Waktu Sekolah dan Jam Malam Pelajar di Kabupaten Bogor Berlaku Rabu

KabarSunda.com- Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal menerapkan kebijakan baru bagi pelajar tingkat dasar hingga menengah di wilayah Kabupaten Bogor.

Kebijakan baru tersebut meliputi jam malam dan penyeragaman hari (aktivitas) belajar mengajar alias waktu masuk sekolah.

Penerapan aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Insya Allah kami akan tetapkan penerapannya, insya Allah berjalan aktif dan efektif, dimulai di hari Rabu besok,” kata Rudy usai rapat paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 di Pemda, Cibinong, Selasa, 3 Juni 2025.

Rudy mengatakan aktivitas belajar mengajar hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur penuh bagi siswa.

Kebijakan ini bertujuan memberi waktu istirahat yang cukup bagi para peserta didik maupun tenaga pendidik.

Dengan waktu libur yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan siswa dapat menjalani pembelajaran secara lebih fokus dan optimal pada hari aktif.

Mantan Ketua DPRD ini menyampaikan bahwa ia telah memberi imbauan resmi kepada seluruh jajaran pemerintahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Insya Allah akan segera diterbitkan surat edarannya, tujuannya adalah memberi ruang istirahat yang cukup bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” ujarnya.

Selain untuk mendorong kualitas belajar, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk membangun pola hidup yang lebih seimbang dan sehat bagi anak-anak usia sekolah.

Jam Malam Pelajar

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga mulai menerapkan jam malam khusus untuk pelajar, yang melarang siswa berada di ruang publik melewati pukul 21.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelajar.

“Kami prioritaskan langkah ini demi menjaga keamanan dan ketertiban generasi muda, khususnya yang masih duduk di bangku sekolah. Ini bentuk perhatian, bukan pembatasan,” tuturnya.

Bupati Bogor menegaskan, kebijakan ini bukan keputusan sepihak.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah, orangtua siswa, serta tokoh masyarakat.

Surat edaran resmi terkait kebijakan ini rencananya akan segera diterbitkan dan disosialisasikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Bogor.

Pemkab juga akan menggandeng aparat kewilayahan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

“Kami ingin membangun pola hidup yang lebih tertib, produktif bagi anak-anak kami,” ucap Rudy.