KabarSunda.com- Kabupaten Garut kembali mencetak sejarah! Tak sekadar menata wilayah, Pemkab Garut baru saja meresmikan 22 desa baru hasil pemekaran dari desa-desa induk.
Langkah berani ini diambil demi satu tujuan mulia: mendekatkan pelayanan dan meratakan pembangunan hingga pelosok desa.
Di tengah tantangan semakin padatnya jumlah penduduk dan luasnya wilayah administratif, banyak desa di Garut sudah tak lagi ideal dalam pengelolaan. Maka, solusinya jelas: diperpendek, diperkecil, dan dimaksimalkan.
Kenapa Harus Ada Desa Baru?
Jumlah pendidi di beberapa desa di Garut melampaui 10.000 jiwa.
Bayangkan satu kantor desa harus melayani ribuan warga setiap hari dari urusan administrasi hingga kebutuhan layanan dasar.
Jelas, pelayanan jadi lambat, pembangunan tidak merata, dan warga pun kesulitan menjangkau pusat pemerintahan.
Maka lahirlah kebijakan pemekaran ini. Bukan sekadar membagi wilayah, tapi membagi perhatian, anggaran, dan keadilan pembangunan.
Berikut daftar desa-desa baru yang resmi terbentuk dan siap membawa semangat baru:
Kecamatan Cibalong
Desa Cibalong Mandiri
Kecamatan Cisompet
Desa Mekarjaya
Desa Sukamurni
Kecamatan Cilawu
Desa Cilawu Selatan
Kecamatan Cikajang
Desa Wanasari
Desa Cikajang Timur
Kecamatan Bayongbong
Desa Margamulya
Kecamatan Banyuresmi
Desa Banyuresmi Wetan
Kecamatan Karangpawitan
Desa Padasuka Jaya
Desa Karangmekar
Kecamatan Tarogong Kaler
Desa Sukamulya
Desa Kertajaya
Kecamatan Leles
Desa Pananjung
Kecamatan Kadungora
Desa Sukagalih
Kecamatan Cibatu
Desa Cibatu Barat
Kecamatan Selaawi
Desa Selaawi Tengah
Kecamatan Pameungpeuk
Desa Pameungpeuk Timur
Desa Pameungpeuk Sejahtera
Kecamatan Mekarmukti
Desa Mekarsari
Kecamatan Samarang
Desa Cikandang Wetan
Manfaat dari Pemekaran Desa
- Pelayanan publik lebih cepat — warga tak perlu lagi antre panjang atau menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen
- Dana desa lebih fokus — pembangunan infrastruktur seperti jalan, posyandu, hingga sekolah jadi lebih merata
- Pemerintah desa lebih responsif — karena cakupan lebih kecil, setiap masalah warga bisa ditangani lebih cepat
- Partisipasi warga meningkat — akses yang lebih mudah mendorong masyarakat aktif terlibat dalam pembangunan
Sudah Sesuai Aturan
Langkah ini bukan asal-asalan. Pemekaran telah mengacu pada Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, disetujui oleh Bupati Garut, DPRD, dan tentu saja didukung oleh aspirasi warga.
Kajian akademik pun dilakukan untuk menilai potensi wilayah dan kelayakannya dari berbagai sisi.
Desa Baru, Harapan Baru
22 desa baru ini bukan sekadar titik di peta, tapi titik awal dari perubahan besar. Pemkab Garut menaruh harapan agar langkah ini jadi tonggak baru dalam membangun desa-desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan inklusif.
Garut kini bukan hanya kaya budaya dan alam, tapi juga kaya semangat untuk terus maju.













