KPK Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

KabarSunda.com- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap saksi itu. Namun sejauh ini, Ahmadi belum memenuhi panggilan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK lebih dulu melayangkan panggilan terhadap tenaga ahli Ahmadi, Melly Kartika Adelia, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Namun, Melly tak hadir dalam panggilan tersebut.

Saat ini, penyidik memang tengah mendalami soal aliran uang terkait kasus ini. Khususnya uang yang disebut sebagai dana non-bujeter. KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai dana tersebut.

Belum ada keterangan dari Ahmadi terkait panggilan pemeriksaan ini.

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023.

Pada kurun waktu itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec.

Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar. Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran. Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB;

2. Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB;

3. Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

4. Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress;

5. R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.