Hukrim  

Korupsi Pajak Tambang Rp 3 Miliar di Sumedang, 2 Dirut Jasa Sarana Jadi Tersangka

KabarSunda.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus korupsi pajak tambang di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 21 Agustus 2025.

Kedua tersangka adalah HM, Dirut PT Jasa Sarana periode Juni 2019-Juni 2022, dan IS, Dirut PT Jasa Sarana periode Juni 2022 hingga sekarang.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen, surat dan bukti-bukti lainnya kami resmi menetapkan kedua tersangka,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, saat jumpa pers di Kejari Sumedang.

Adi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak tambang di wilayah Kecamatan Paseh, Sumedang.

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan praktik korupsi dengan tiga modus.

Pertama, pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan jenis komoditas penambangan mineral logam serta batuan. Kedua, melalui penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan.

“Dari kegiatan eksplorasi penambangan yang dilakukan oleh PT Jasa Sarana ini, indikasi awal menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar,” tutur Adi.

Namun, Adi menyebutkan kerugian negara masih didalami penyidik.

“Saat ini, untuk nilai kerugian negara ini masih awal ya, karena masih ada indikasi potensi kerugian negara yang lebih besar, masih didalami penyidik,” sebutnya.

Adi menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.