KabarSunda.com- Situasi pasca aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, kembali mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengumumkan adanya perkembangan terbaru dalam penyelidikan, di mana sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Mereka diduga berperan dalam menyebarkan ajakan provokatif yang berpotensi memicu tindakan anarkis menurut kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dari sejumlah rekaman video yang beredar luas di media sosial.
“Kami menemukan adanya konten yang sifatnya menghasut dan mendorong massa untuk berbuat anarkis. Dari situ, kami lakukan penindakan lebih lanjut dan sejauh ini ada 11 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Hendra, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 5 September 2025.
Menurut Hendra, kesebelas tersangka tersebut terbagi dalam tiga kelompok besar. Namun, detail mengenai pembagian kelompok serta peran masing-masing individu baru akan dipaparkan secara lengkap pada konferensi pers resmi.
“Informasi rinci terkait kasus ini akan kami sampaikan dalam press release sekitar pukul 1 siang,” tambahnya.
Lebih jauh, polisi menemukan bahwa sebagian dari para tersangka tidak hanya melakukan provokasi lewat media sosial, tetapi juga mengajak masyarakat untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Bahkan, ada indikasi keterlibatan dalam perakitan bom molotov yang dapat mengancam keselamatan banyak pihak.
“Kami mendapati bukti adanya oknum yang sengaja membuat ajakan untuk turun ke jalan, melakukan tindakan merusak, hingga mencoba merakit molotov,” kata Hendra menegaskan.
Penangkapan Dua Orang Sebelumnya
Sebelum adanya penetapan terhadap 11 orang ini, Polda Jawa Barat sebenarnya telah lebih dulu mengamankan dua orang peserta aksi.
Kedua orang tersebut diamankan dalam kericuhan yang sempat terjadi di kawasan Jalan Tamansari, Bandung. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa barang terlarang.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menerangkan bahwa salah satu tersangka berinisial GOP merupakan seorang pengangguran lulusan SMA. Saat ditangkap, GOP kedapatan menyimpan satu paket ganja.
Sedangkan tersangka lain berinisial AA, berusia 25 tahun dan berdomisili di Bandung, ditangkap dengan barang bukti berupa senjata softgun lengkap dengan amunisi gotri.
“Keduanya terbukti membawa barang berbahaya, satu terkait narkotika dan satu lagi membawa senjata api. Maka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi.
Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aparat menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik dengan membawa senjata, narkoba, maupun menghasut massa untuk bertindak anarkis, akan diproses tanpa pandang bulu.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan yang berseliweran di media sosial. Menurut aparat, banyak konten yang sengaja dibuat untuk memprovokasi agar terjadi kerusuhan lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi di media sosial. Jangan sampai termakan isu atau ajakan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hendra.











