KabarSunda.com- Kepolisan Daerah Jawa Barat menangkap ratusan demonstran selama periode 29 Agustus hingga 2 September 2025. Ada total 727 peserta demo yang diringkus polisi dalam demonstrasi di beberapa titik di wilayah Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengungkapkan, sebanyak 670 demonstran yang ditangkap tersebut kini telah dibebaskan.
“Sementara 57 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Hendra, dalam keterangannya.
Di antara demonstran yang dipulangkan tersebut, ada yang berstatus sebagai mahasiswa.
“Polda Jawa Barat memilih untuk tidak mempidanakan para mahasiswa tersebut dan memberikan mereka kesempatan untuk dibina,” ujar Hendra.
Salah satu faktor utama yang membuat polisi membebaskan para mahasiswa adalah sikap kooperatif mereka selama proses penyelidikan.
“Mereka juga telah membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan,” tutur Hendra.
Hendra menjelaskan, kepolisian menilai proses hukum terhadap para mahasiswa tersebut belum terlalu mendesak. Polda Jabar memilih untuk menempuh opsi lain berupa rehabilitasi serta pembinaan.
Menurut Hendra, keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan diskusi dengan pemerintah daerah, pihak universitas, serta keluarga mahasiswa tersebut.
“Kesempatan kedua ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi mereka,” kata Hendra.
Selain itu, kepolisian juga memandang pembebasan para mahasiswa ini sebagai upaya untuk meredam kemarahan publik yang bisa jadi timbul kembali.
“Untuk meredakan ketegangan dan memulihkan kepercayaan publik,” ucap Hendra.
Polda Jawa Barat telah menangkap 11 orang yang dituduh sebagai provokator dalam demo di depan gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, konten-konten yang dinilai provokatif tersebut disebarluaskan oleh pelaku di media sosial Instagram, Facebook, hingga Whatsapp Group.
“Juga melakukan live di media sosial dengan seruan provokatif,” ucap Hendra.
Para pelaku dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap polisi. Mereka menuliskan narasi seperti seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” dan “peluru karet polisi bangsat” di media sosial.











