KabarSunda.com- Polisi menyita sejumlah buku yang didominasi berisi paham anarkistis saat menangkap mahasiswa inisial AD, yang diduga berperan menyebarkan provokasi dalam aksi demo di Jawa Barat.
AD termasuk, ke dalam 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya ada 38 buku dan Zine yang diamankan.
Bacaan tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat bersama barang bukti lainnya.
Beberapa buku yang disita diantaranya Sastra dan Anarkisme, Estetika Anarkis, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme, Ajakan Desersi, hingga karya Pramoedya Ananta Toer bertajuk Anak Semua Bangsa.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, buku-buku tersebut menjadi referensi tersangka dalam melakukan aksi anarkis.
Setelah membaca buku itu, tersangka mengaplikasikannya secara langsung.
“Mereferensikan buku-buku ini yang membaca kemudian menerapkan bagaimana paham anarkisme itu ada, bagaimana mereka lakukan mengembangkan dan segala macam,” kata Rudi, Rabu, 17 September 2025.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tidak ditemukan indikasi radikalisme pada para tersangka, termasuk AD.
Menurutnya, mereka murni hanya menganut paham anarkisme dan masih mengetahui batasannya.
“Kalau radikalisme, biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya karena ada suatu paham, mungkin sebagai syuhada, mati syahid, dan sebagainya,” ucapnya.
Rudi bilang, ketertarikan tersangka terhadap anarkisme berawal dari rasa kecewa mereka terhadap negara.
Sebab sebagaimana diketahui, kemiskinan dan ketidakadilan masih kerap ditemukan di negeri ini.
“Kalau ini tidak lepas dari kekecewaan. Masih pada tahap kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Dan itu semua terungkap di buku-buku,” tuturnya.
Rudi menuturkan, beberapa dari buku tersebut merupakan produksi luar negeri.
Selain itu, AD diduga menyusun, mencetak, dan menjual buku-buku paham anarkis secara online.
“AD berperan sebagai admin akun medsos yang berafiliasi dan menyebarkan faham anarkis tertentu; menyusun, mencetak dan menjual buku-buku faham anarkis tertentu secara online,” ucap Rudi.
Tidak hanya terlibat dalam propaganda, AD juga disebut melakukan kegiatan operasional yang berbahaya.
Ia membeli endplug (pipa) bahan bom pipa melalui toko online dan terlibat merakit bom pipa dan bom molotov bersama tersangka lain.
Dalam beberapa insiden, AD bersama MN—tersangka lainnya—diduga melakukan pelemparan bom pipa dan bom molotov ke pos polisi Gentong, yang mengakibatkan kerusakan dan kebakaran. Juga diduga terlibat dalam aksi perusakan di Bandung.
“Merencanakan, merakit bom molotov dan petasan serta melakukan pelemparan, pengrusakan dan pembakaran pada tanggal 29 agustus 2025 di kantor DPRD Jawa Barat,” sebutnya.
Dalam insiden perusakan dan pembakaran saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jawa Barat, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.











