BPK Ungkap Penyalahgunaan Dana Pendidikan Kota Cirebon Rp 30,5 Miliar

KabarSunda.com- Tata kelola keuangan daerah di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, BPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant untuk sektor pendidikan dengan nilai fantastis mencapai Rp30,5 miliar.

Dana yang semestinya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tak sesuai peruntukannya.

Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Meylani, menilai tindakan tersebut sangat mencederai amanah anggaran pendidikan.

“Lebih dari Rp30 miliar dana DAU Spesifik Grant milik Dinas Pendidikan dialihkan ke pos lain. Padahal dana itu diperuntukkan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk menutup pembiayaan di luar sektor pendidikan,” tegasnya kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.

Meylani menambahkan, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif.

Penggunaan dana DAU Spesifik Grant untuk menutup kebutuhan yang seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jelas melanggar aturan.

“Dana pendidikan yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan sekolah dan siswa justru dialihkan ke program yang sama sekali tidak relevan,” ujarnya.

Temuan BPK

Berdasarkan laporan BPK, pencairan dana Rp30,5 miliar itu dilakukan melalui 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akhir 2023.

Ironisnya, sebagian dana bahkan digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan makan minum senilai Rp2,27 miliar—pos pengeluaran yang jelas tidak ada kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan.

BPK juga mencatat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan koordinasi dengan Penjabat (Pj.) Wali Kota Agus Mulyadi, Pj. Sekretaris Daerah, serta Inspektur Daerah mengenai kondisi keuangan tersebut.

Hasil koordinasi menunjukkan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) kas daerah yang bersumber dari DAU Spesifik Grant bidang pendidikan.

“Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegas Meylani.

Ketentuan Hukum dan Ancaman Sanksi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa DAU Spesifik Grant wajib digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk sektor pendidikan. Penyalahgunaan anggaran tersebut dapat berujung pada berbagai sanksi, antara lain:

Pengembalian dana ke kas negara atau daerah sesuai hasil audit BPK.

Sanksi administratif, seperti penundaan atau pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat.

Pidana korupsi, jika ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara dan denda.