KabarSunda.com- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara mengapresiasi langkah tegas Gubernur Dedi Mulyadi, dalam menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup di Jawa Barat selama 8 bulan menjabat.
Iswara mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan potensi bencana ekologis yang kian meningkat akibat pembangunan tak terkendali di berbagai kawasan hijau di Jabar
“Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan” ujar Iswara dalam PressTalk di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurut Iswara, kebijakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Jabar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebagai langkah awal, Iswara mengusulkan agar Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kawasan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya.
“Kedua, audit lingkungan harus dilakukan. Nah itu akan terdeteksi, apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang. Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU,” ucapnya.
Iswara juga menilai Peraturan Daerah (Perda) KBU perlu dikaji ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun, untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekologi dan sosial di lapangan.
Lebih jauh, Iswara menekankan perlunya Perda khusus yang mengatur kawasan strategis lain seperti Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur).
Menurutnya, kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU.
“Memang harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres no 6 th 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan Pusat,” kata Iswara.
Ia mencontohkan, Cianjur yang sebelumnya tidak pernah banjir, kini mulai terdampak. Fenomena itu, kata dia, menjadi sinyal perlunya pengendalian tata ruang berbasis kawasan.
“Nah, saran saya memang itu memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi,” ucapnya.
Meski diakuinya proses penyusunan Perda tidak mudah, Iswara berharap rencana tersebut dapat diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
“(Karena) Bopunjur karena itu sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan ,” ujarnya.











