NASIB ASN Injak Alquran, Pemkab Akhirnya Pecat Vita Amalia

KabarSunda.com- Nasib Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang viral karena video menginjak Al-Quran akhirnya berujung pemecatan.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang memutuskan untuk memberhentikan Vita dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, dan kepada negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yakni pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono dikutip dari TribunBengkulu.com, Senin, 10 November 2025.

Hartono menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengirimkan berkas pemecatan Vita ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, Vita masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan melalui mekanisme hukum, misalnya dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika gugatan itu benar-benar diajukan.

Bagaimana Reaksi Vita Amalia atas Pemecatan Ini?

Vita Amalia menyatakan dirinya pasrah dengan keputusan Pemkab Kepahiang. Dengan suara lirih, ia mengaku bahwa video yang viral itu sebenarnya dibuat untuk kekasihnya, bukan untuk konsumsi publik. Ia menyebut dirinya sebagai korban dalam kasus ini.

“Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini,” ujar Vita.

Menurut Vita, video tersebut dibuat karena dirinya dalam kondisi sakit dan tertekan setelah dituduh selingkuh oleh pacarnya.

Sang pacar kemudian menantang Vita untuk bersumpah dengan menginjak Al-Quran. Karena merasa terdesak, Vita pun menuruti tantangan tersebut dan mengirimkan video itu hanya kepada pacarnya.

Ia tak menyangka jika video itu kemudian disebarkan dan menjadi viral. “Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi,” kata Vita pasrah saat mengetahui dirinya resmi dipecat dari status ASN.

Apa Langkah Hukum Selanjutnya?

Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Vita.

Berdasarkan hasil penelusuran, tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya berada di wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, bukan di Kepahiang.

“TKP masuk Curup, tidak masuk wilayah hukum Kepahiang. Jadi kalau ada masyarakat yang ingin membuat laporan, silakan melapor ke Polres Rejang Lebong,” ujar Denyfita.

Sementara itu, Vita melalui kuasa hukumnya, Bastion Ansori, berencana melaporkan pihak yang menyebarkan video tersebut ke kepolisian. Ia menilai penyebaran video itu telah mencemarkan nama baik kliennya.