Hukrim  

WNI asal Sukabumi Dijual ke Tiongkok jadi Pengantin Pesanan, Pulang ke Indonesia usai Dibebaskan

KabarSunda.com- Kasus “pengantin pesanan” di Tiongkok yang korbannya adalah WNI asal Sukabumi, Jawa Barat, berakhir sudah.

Sang korban, Reni Rahmawati (RR), dipastikan segera kembali ke Tanah Air setelah resmi bercerai dari suaminya.

“KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” terang Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat, Senin (17 November 2025) sebagaimana dilansir dari Antara.

Reni, 24, sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok.

Kasus ini terungkap pada 19 September 2025, setelah ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung dan menyebut putrinya disekap di Tiongkok.

Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok, bersama “suaminya”, warga negara Tiongkok bernama Tu Chao Cai.

Reni diketahui menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride) di negeri panda. Yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.

“Besok, Selasa (18/11), RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi,” ujar Ben.

Ia membenarkan bahwa otoritas setempat telah resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.

“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” katanya.

Pada Senin (17/11), di KJRI Guangzhou, Reni diserahkan kepada Polri, yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat untuk proses lanjutan di Indonesia.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya,” kata Reni dalam pernyataan tertulis.

Reni tiba di Tiongkok pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp 15 juta–Rp 20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial.

Namun setibanya di Tiongkok, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.

Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan kepolisian Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi lalu mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung Tu Chao Cai di Yongchun.

Pertemuan dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.

Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp 11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Tu Chao Cai juga mengaku merasa ditipu, karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya, padahal bukan.

Reni dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi. Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi membutuhkan keterangan Reni secara langsung.

Polda Jabar telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan.

Sepanjang 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.

Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh dan memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, serta memenuhi syarat baik di Indonesia maupun di negara pasangan.