Hukrim  

Perusak Kebun Teh Pangalengan Ditangkap, Begini Respons Dedi Mulyadi

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi penetapan enam tersangka perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung telah menetapkan enam tersangka kasus kebun pohon teh di area milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Enam orang tersebut adalah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44) dan AB (55).

Adapun, pelaku yang menjadi donatur dalam perusakan kebun teh di Pangalengan yakni berinisial AB. Sementara, AD menjadi mandornya.

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah pekerja yang menebang tanaman teh.

Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap para aktor perusakan kebun teh tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar dan Polresta Bandung yang telah menangani, menetapkan, dan menahan pelaku dan otak pelaku perusakan kebun teh di Pangalengan,” ucap Dedi Mulyadi dilansir dari TikTok miliknya, Senin, 15 Desember 2025.

Dedi Mulyadi menegaskan, peristiwa ini menjadi peringatan kepada siapa pun yang hendak melakukan perusakan lingkungan.

“Ini peringatan bagi semua agar tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya yang itu memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi. Semoga menjadi pembelajaran penting,” tutur Dedi Mulyadi.

“Selanjutnya adalah kesungguhan kita semua untuk segera melakukan rehabilitasi tanah-tanah yang gundul,” kata Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemangku kebijakan agar sama-sama menjaga aset yang bertujuan untuk konservasi.

“Ini juga peringatan bagi teman-teman di PTPN, Perhutani, BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam), yang bertugas melindungi perkebunan, hutan, taman nasional, hutan lindung, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap Dedi Mulyadi.

“Tidak melakukan pengkhianatan terhadap tugas yang sudah diberikan. Tugas Perkebunan (PTPN) adalah menjaga kebun, Perhutani menjaga hutan, BKSDA adalah menjaga konservasi, Taman Nasional juga menjaga keutuhan Taman Nasional, apa pun taruhannya,” sambung Dedi Mulyadi.