KabarSunda.com- Kementerian Keuangan memastikan pencairan tambahan anggaran bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah akan dilakukan pada Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli ekonomi di akhir tahun, sekaligus membantu pemenuhan hak guru.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum tahun 2025 sebesar Rp 7,66 triliun yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pencairan dana tersebut memang dilakukan di penghujung tahun setelah mempertimbangkan kapasitas fiskal negara pada 2025.
“Pencairannya agak delay ke Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025,” ujar Askolani pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menegaskan, meskipun realisasi anggarannya dilakukan di akhir tahun, kebijakan pemerintah untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru daerah sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal.
Pemerintah hanya mengatur ulang waktu penyaluran agar tetap menjaga stabilitas fiskal.
Menurut Askolani, penyaluran tambahan anggaran pada Desember 2025 justru diharapkan dapat memberikan efek ganda terhadap perekonomian, terutama dalam menjaga daya beli guru menjelang akhir tahun.
“Kebijakan sudah ada. Pencairan dilakukan di penghujung tahun untuk membantu para guru dan daya beli (serta) ekonomi),” katanya.











