KabarSunda.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penyegelan sementara terhadap bangunan Koat Coffee di Jalan Siliwangi Kecamatan Pancoran Mas, Senin (12/01/26).
Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok Hendar Fradesa mengatakan, penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan pasca penindakan Perda yang dilanggar oleh pihak Koat Coffee.
Untuk diketahui, Koat Coffee melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
“Hari ini kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan untuk pelaksanaan hari ini. Dan saat pelaksanaan tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffee,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id.
Lebih lanjut, Hendar menyebutkan, penyegelan ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya tim terpadu untuk melakukan penguatan terhadap manajemen yang telah melakukan pelanggaran.
Selain itu, lanjut Hendar, pihaknya berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Depok, khususnya Koat Coffee untuk segera mengurus perizinannya sebelum melakukan aktivitas usaha.
“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya.
Dalam hal ini, saat melakukan penyegelan, Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.











