KabarSunda.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPW Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang memeriksa mantan Direktur Keuangan Bank BJB, Nia Kania, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Dari awal LSM Trinusa meminta KPK periksa Eks Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania sebagai saksi kunci kasus penempatan iklan BJB yang menggunkan anggaran Rp1,1 Triliun, hal tersebut disampaikan Ketua LSM Trinusa Jawa Barat, Ait M Sumarna kepada Wartawan, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan, keluar masuk keuangan Bank BJB terkait kasus Iklan, Nia Kania diduga mengetahui transfer dana iklan kecabang BJB kebeberapa daerah.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian Trinusa Jabar karena perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat Bank BJB dan pihak swasta itu menyangkut pengelolaan anggaran dalam jumlah besar, transparansi pengadaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana pada salah satu bank pembangunan daerah milik pemerintah daerah.
KPK memeriksa Nia Kania terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB adalah yang kita sarankan kepada KPK. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memperjelas proses penganggaran, mekanisme pengadaan, persetujuan pembayaran, hingga kemungkinan aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya memeriksa Nia Kania. Bagi Trinusa Jabar, pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari proses pengungkapan perkara. Kami sudah lama meminta agar mantan Direktur Keuangan Bank BJB diperiksa, sehingga perkembangan ini harus benar-benar ditindaklanjuti secara serius,” tegas Ait M. Sumarna.
LSM TRINUSA DPW JABAR DESAK PENYIDIKAN JANGAN BERHENTI PADA LEVEL PELAKSANA
Menurut Ait, perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB harus diungkap secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada pihak yang menjalankan kegiatan pengadaan atau perusahaan agensi periklanan yang terlibat.
Penyidik, kata dia, perlu mengurai secara terang siapa yang menyusun anggaran, siapa yang menyetujui mekanisme pengadaan, bagaimana pembayaran dilakukan, siapa yang mengendalikan penggunaan dana, serta ke mana aliran uang yang diduga menyimpang tersebut berakhir.
LSM TRINUSA DPW Jabar juga meminta KPK memeriksa konsistensi antara anggaran yang disediakan, nilai kontrak, realisasi penayangan iklan, pembayaran kepada agensi dan media, serta bukti pertanggungjawaban setiap transaksi.
“Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pengambilan keputusan tidak diperiksa secara mendalam. KPK harus berani membuka seluruh rantai tanggung jawabnya,” ujar Ait.
Ia menambahkan, penelusuran dugaan dana nonbujeter, apabila didukung bukti yang relevan, juga harus menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Setiap transaksi harus ditelusuri berdasarkan dokumen, keterangan saksi, hasil audit, dan alat bukti lain yang sah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2021–2023. Dalam pemberitaan RRI sebelumnya, anggaran promosi umum dan produk Bank BJB disebut mencapai sekitar Rp801 miliar.
Sementara itu, KPK memperkirakan perkara pengadaan iklan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. Angka tersebut merupakan perkiraan yang diberitakan dalam perkembangan penyidikan dan harus dibedakan dari nilai keseluruhan anggaran promosi.
Pada Agustus 2026, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk Widi Hartoto serta tiga pihak dari perusahaan agensi periklanan. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Rangkaian perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan telah menjangkau sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan iklan. Namun, bagi TRINUSA Jabar, pekerjaan KPK belum selesai selama seluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab belum terungkap secara terang.
AIT M. SUMARNA DESAK KPK DALAMI KETERKAITAN RIDWAN KAMIL
Dalam pernyataannya, Ait M. Sumarna secara khusus mendesak KPK memperdalam penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mendalami sejumlah aspek terkait dugaan aliran dana nonbujeter dan penggunaan dana di luar kepentingan operasional bank.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Trinusa Jabar meminta penyidik menguji secara mendalam setiap informasi mengenai dugaan aliran dana, penerima manfaat, hubungan transaksi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode yang relevan.
“Kami meminta KPK tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap siapa pun yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Termasuk Ridwan Kamil, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya,” kata Ait.
Ia menegaskan, Trinusa DPW Jabar menghendaki agar KPK segera mengambil langkah hukum yang tegas apabila alat bukti telah memenuhi persyaratan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Kalau bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka sesuai hukum. Namun, semuanya harus dibangun di atas alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik. Yang kami tuntut adalah keberanian, profesionalitas, dan transparansi KPK dalam mengungkap perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.
LSM TRINUSA DPW Jabar menilai pengembangan kasus ini perlu diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang menjadi kepentingan publik.
Pertama, bagaimana mekanisme persetujuan dan pengendalian anggaran pengadaan iklan Bank BJB tahun 2021–2023, dan siapa saja pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapnya?
Kedua, apakah nilai pembayaran kepada perusahaan agensi sebanding dengan realisasi penempatan iklan di media, dan bagaimana hasil verifikasi atas setiap tagihan serta bukti pekerjaan?
Ketiga, apakah terdapat aliran dana di luar peruntukan resmi, siapa penerima akhirnya, dan apakah terdapat pihak yang menggunakan perantara untuk menyamarkan penerimaan dana?
Keempat, apakah penyidik menemukan bukti yang menghubungkan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan, termasuk pihak yang memiliki kewenangan pada masa pemerintahan Jawa Barat periode 2021–2023?
Bagi TRINUSA Jabar, jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perkara ini tidak sekadar menghasilkan penindakan terhadap sejumlah pelaksana, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai struktur tanggung jawab dan pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana.
TRINUSA JABAR AKAN TERUS MENGAWAL KASUS IKLAN BJB
Ait M. Sumarna menegaskan bahwa LSM Trinusa DPW Jawa Barat akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurutnya, pengungkapan perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan perusahaan daerah, memperbaiki tata kelola pengadaan, dan memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses secara profesional.
“Kami tidak meminta KPK mengkriminalisasi siapa pun. Kami meminta KPK mengungkap fakta, mengikuti aliran uang, memeriksa seluruh pihak yang relevan, dan menetapkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dituduh tanpa dasar,” tandas Ait.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tuntutan masyarakat Jawa Barat atas transparansi dan akuntabilitas.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar itu dikelola, di mana letak penyimpangannya, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana uang yang diduga merugikan keuangan negara tersebut mengalir. KPK harus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.










