KabarSunda.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran belanja hibah kepada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain kasus di Tasikmalaya, Polda Jabar juga menangani perkara serupa di Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Penyaluran dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit terhadap pengelolaan belanja hibah tahun anggaran 2023 di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Program hibah keagamaan ini menelan anggaran hingga hampir Rp3 0 miliar, dengan rincian Rp 28,89 miliar dalam anggaran murni dan bertambah menjadi Rp 29,96 miliar dalam anggaran perubahan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rohmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 April 2025.
Hendra menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah dilakukan melalui Badan Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan total 40 lembaga penerima.
Hasil audit dari Inspektorat dan BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dana hibah.
Di antaranya, tujuh penerima hibah senilai total Rp 550 juta belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, satu lembaga tidak mengajukan pencairan dana, sehingga sisa anggaran sebesar Rp 50 juta tidak terserap.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait.
Sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan perencanaan daerah.
Rencana selanjutnya adalah melakukan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah dan melengkapi dokumen terkait.
“Meskipun hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya kepada pihak berwenang,” tegas Hendra.











