MUI Jabar:  Usulan Vasektomi Dedi Mulyadi Pandangan Syariat Dinyatakan Haram

KabarSunda.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pemberian insentif atau bantuan sosial yang dikaitkan dengan program Keluarga Berencana (KB) bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.

Namun, pelaksanaannya, khususnya dalam metode vasektomi, harus mematuhi ketentuan syariat Islam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei menanggapi usulan Gubernur Dedi Mulyadi yang akan menjadikan keikutsertaan dalam program KB sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial, termasuk metode sterilisasi pria atau vasektomi.

“Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan, itu yang harus disesuaikan,” ujar Rahmat seperti dikutip Antara, Kamis,  1 Mei 2025.

Menurut Rahmat, dalam pandangan syariat, vasektomi secara umum dinyatakan haram karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.

Hal ini ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012.

Namun, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan vasektomi dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan, selama tidak menyebabkan hilangnya fungsi reproduksi secara permanen dan tidak menimbulkan mudarat.

“Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudarat pada yang bersangkutan,” ucapnya.

Wacana kebijakan insentif berbasis KB disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin, 28 April 2025).

Dalam acara tersebut hadir Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa PDT Yandri Susanto, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta pejabat kementerian lainnya.

Dedi menyebutkan bahwa KB, terutama bagi pria melalui metode vasektomi, akan dijadikan syarat untuk menerima berbagai bentuk bantuan, termasuk beasiswa dan bansos.

Ia beralasan banyak keluarga miskin justru memiliki anak dalam jumlah besar, melebihi kemampuan ekonomi mereka.

Ia mencontohkan satu keluarga di Majalengka yang memiliki 11 anak dan masih terus bertambah.

Dalam situasi semacam itu, ia mendorong pendekatan pengendalian kelahiran untuk memastikan anak-anak mendapatkan kehidupan yang layak.