KabarSunda.com- Sidang gugatan perdata hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Senin, 19 Mei 2025.
Akan tetapi, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang gugatan perdana dengan agenda pemeriksaan legalitas tim kuasa hukum itu.
Oleh sebab itu, sidang gugatan Lisa Mariana tersebut batal berlangsung, meski pihak pengadilan sudah bersurat sebelum persidangan ke pihak tergugat.
“Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima, tetapi sampai sekarang tidak hadir. Kami tunda selama seminggu ke depan,” kata Hakim Panji Surono dalam persidangan.
Hakim sempat mendapatkan informasi bahwa pihak tergugat akan datang dalam sidang perdana.
Akan tetapi, sampai waktu tunda sementara habis, tim kuasa hukum maupun Ridwan Kamil tidak kunjung hadir.
Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
“Dikarenakan tidak hadir, intinya kami sudah mencatat dan saudara hadir langsung karena pihak tergugat belum hadir, nanti kami panggil lagi. Ditunda satu minggu sampai 26 Mei,” jelasnya.
Pihak penggugat Lisa Mariana mengajukan agar sidang tidak dilakukan pada 26 Mei 2025.
Sebab, tanggal tersebut merupakan jadwal perayaan juara klub Persib di kawasan Bandung.
“Dikarenakan ada pawai kemenangan tim sepak bola (Persib), kami minta agar di luar tanggal tersebut. Kami memohon dan sudah diizinkan parkir di wilayah pengadilan, kami khawatir keamanan yang mulia,” ucap kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan.
Hakim mempertimbangkan permintaan dan akhirnya memilih 28 Mei 2025 sebagai jadwal sidang berikutnya.
“Sampai Rabu, 28 Mei 2025, sidang mulai 11.00 WIB mengingat di kantor ada acara,” tutup hakim.











