KabarSunda.com- Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi sosial di Kabupaten Garut yang sedang “tidak baik-baik saja”, khususnya terkait meningkatnya kecenderungan perilaku menyimpang dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikannya usai menerima audiensi dari gabungan aliansi umat Islam Garut di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis, 26 Juni 2025.
Audiensi tersebut menjadi wadah untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015.
Dalam pertemuan itu, berbagai permasalahan sosial disorot, mulai dari masih maraknya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, hingga meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan tindakan asusila, termasuk praktik hubungan sesama jenis yang mulai terkuak di beberapa wilayah.
“Kita sepakat bahwa perlu ada tindakan segera dan konkret. Karena kondisi kita ini memang tidak baik-baik saja, terutama dengan makin maraknya orientasi pada kemaksiatan,” tegas Bupati.
Meski begitu, pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh saling pengertian. Bupati menyampaikan rasa syukurnya karena aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dan konstruktif.
“Alhamdulillah, audiensi tadi berjalan dengan nyaman dan lancar. Semua pihak saling memahami. Ke depan, akan ada langkah-langkah nyata yang lebih terperinci,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati menyatakan akan segera menggelar rapat internal bersama Sekretaris Daerah guna merancang agenda aksi yang lebih konkret. Rencana aksi tersebut dijadwalkan akan mulai dijalankan pada Agustus 2025, dengan catatan bahwa pelaksanaannya membutuhkan dukungan sumber daya dan infrastruktur yang memadai.
“Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Untuk itu, kita akan mulai menyusun eksen plan secepatnya, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan dukungan lintas sektor,” tambahnya.













