KabarSunda.com- Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, berpesan kepada tenaga PPPK yang baru dilantik agar SK nya tidak langsung dijaminkan ke bank dan bersifat unggah adat.
Hal tersebut disampaikannya usai acara pelantikan 1 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 22 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, di Lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Senin, 15 September 2025.
“Kepada teman teman PPPK, sejatinya mereka itu adalah yang diangkat tahun 2024 kemudian harus mengisi formasi yang belum terpenuhi, ” katanya.
Pada intinya, Bupati nitip kepada teman – teman yang baru saja diangkat bahwa hari ini adalah hari yang berbahagia, dimana sama sama saksikan dilantik dan di kukuh kan dan ini juga tentu harus disyukuri.
“Dan cara mensyukurinya, menurut saya standar. Melaksanakan apa yang menjadi amanah bagi kita, jadi tadi yang ditugaskan di dalam pendidikan laksanakan tugasnya, profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana seharusnya.” ucapnya.
Dikatakan Syakur, bahwa itu adalah bentuk syukuran kepada sesama manusia. Dan yang utama dan pertama itu adalah kepada Allah SWT.
Selain itu juga kepada PPPK, ada kondisi yang menarik bahwa nanti ketika sudah dilantik itu jangan langsung diajukan ke bank BJB, diajukan dengan jumlah yang besar sehingga nanti saya khawatir gajinya habis dipakai bayar hutang.
Sehingga kemudian tidak mendukung produktivitasnya. Dan yang kedua jangan unggah adat, mentang-mentang pakai baju dinas.
“Ini lucu tapi menurut saya juga memprihatinkan, ada laporan bahwa terjadi peningkatan pengajuan perceraian karena sudah merasa jadi ASN, kemudian merasa harkatnya lebih tinggi, suaminya belum mendapatkan pekerjaan yang formal, sehingga tadi ada gugatan perceraian.
“Seingat saya ada 35 sampai 55 orang, ini sesuatu yang menurut saya tidak baik.
Kita tidak tahu bahwa kenaikan jabatan ini, apakah akan memberikan anugerah atau musibah karena menurut saya kalau perceraian itu menurut saya tidak ideal.” katanya.
Adapun pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.2.5/Kep.-BKD/2025, sebanyak 1 PNS dan 22 PPPK.













