KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang di kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua di antaranya merupakan pegawai Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) cabang Cirebon.
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisan Resor Kota Cirebon, Jawa Barat,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Mereka yang diperiksa, yaitu petugas teller Bank BJB cabang Sumber, Cirebon, Silmi Ahda Fauziyah; Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber, Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda; serta seorang supir bernama Shoihbul Ilmi alias Encip. Ketiganya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi PSBI dan OJK.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya segera menetapkan tersangka di permasalahan ini pada Agustus 2025.
Namun, dia menolak menyebutkan lebih detail jumlah dan siapa saja identitas yang akan ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi dana PSBI dan OJK ini.
“Ini kemarin kami sudah ekspose, di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat dari Agustus, mudah-mudahan sudah kami umumkan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kala itu mengatakan lembaganya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menolak untuk menyebut identitas dari kedua tersangka itu.
Menurut sejumlah sumber Tempo di kalangan penegak hukum, dua tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 berinisial S dan HG. Bank Indonesia merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI.
Saat dimintai konfirmasi soal dua tersangka ini, Rudi justru meralat pernyataannya. Dia mengatakan belum ada penetapan tersangka secara formal.
“Mohon maaf, kemarin saya belum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, kami melakukan sidik umum. Saya tidak ingat kalau formalnya belum,” kata Rudi pada Rabu, 18 Desember 2024.











