KabarSunda.com- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk tidak main-main dengan urusan kehadiran kerja.
Dalam Apel Gabungan Agustus 2025 yang digelar di Plaza Mekarsari, Senin (4 Agustus 2025), Jeje melakukan uji petik kehadiran langsung sebagai bentuk evaluasi sistem dan kedisiplinan pegawai.
“Saya ingin memastikan data di aplikasi Smart (Sistem Monitoring Aparatur Real Time) benar-benar mencerminkan kehadiran fisik ASN, bukan sekadar tampak disiplin di sistem,” tegas Jeje saat memimpin apel.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3070 Tahun 2025 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis penilaian kinerja dan kehadiran.
Apel Senin Wajib, Sanksi Absen Tanpa Alasan Resmi
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh ASN dan non-ASN di lingkup Pemkab Bandung Barat wajib mengikuti apel pagi hari Senin yang dilaksanakan setiap minggu pertama tiap bulan. Kegiatan ini dipusatkan di Lapangan Plaza Mekarsari.
“ASN yang tidak hadir dalam apel tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 2 persen,” ujar Jeje.
Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Perbup Nomor 65 Tahun 2023. Adapun pegawai non-ASN yang mangkir dari apel akan dikenai sanksi langsung oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Makna Kemerdekaan, ASN Diminta Isi Agustus dengan Kinerja Nyata
Dalam amanatnya, Jeje menekankan bahwa bulan Agustus harus dimaknai secara khusus oleh seluruh ASN, karena menjadi momen refleksi perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kemerdekaan ini bukan hadiah, tapi hasil dari perjuangan dan pengorbanan. Sudah menjadi kewajiban kita mengisinya dengan kerja nyata dan pengabdian terbaik,” ujar Jeje.
Ia menyampaikan tiga poin penting sebagai arahan kepada seluruh ASN:
1. Pelayanan Publik Adalah Cermin Pemerintahan
Jeje menekankan bahwa di era transformasi digital dan keterbukaan informasi, kualitas pelayanan publik menjadi barometer utama penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
“Masyarakat kini semakin cerdas dan kritis. Mereka menuntut layanan yang cepat, terbuka, dan responsif,” ujarnya.
Menurutnya, sehebat apapun sistem dan teknologi yang dibangun, semuanya bergantung pada komitmen dan integritas aparatur yang menjalankannya.
2. Disiplin Bukan Sekadar Hadir Tepat Waktu
Kedisiplinan, kata Jeje, bukan sekadar mencatatkan kehadiran pagi. Lebih dari itu, disiplin mencerminkan nilai moral dan tanggung jawab ASN terhadap amanah jabatan yang diemban.
“Disiplin itu bagian dari integritas. ASN harus hadir bukan hanya secara fisik, tapi juga mental dan etos kerja,” jelasnya.
3. TPP Adalah Penghargaan, Bukan Hak Mutlak
Jeje menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan berdasar hasil evaluasi kinerja dan kehadiran melalui aplikasi Smart.
“TPP bukan hak mutlak, tapi bentuk penghargaan atas kerja keras, kedisiplinan, dan kontribusi nyata ASN,” tandasnya.
Uji Petik: Langkah Awal Tingkatkan Integritas ASN
Kegiatan uji petik kehadiran ini menjadi cara Bupati untuk mengevaluasi efektivitas sistem monitoring digital dan memastikan tidak ada praktik manipulasi data absensi.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan lebih serius dalam menegakkan kedisiplinan, termasuk melalui pendekatan insentif dan disinsentif berbasis kinerja nyata.
Jeje berharap, melalui sistem penilaian yang transparan dan berbasis data riil, kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah bisa terus meningkat.











