Bupati Bandung Barat Terbitkan Edaran, Larangan ASN Praktik di Luar Saat Jam Kerja

KabarSunda.com- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengungkapkan masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang kedapatan bekerja atau menjalankan praktik di tempat lain saat jam kerja.

“Ini adalah pelanggaran disiplin. Ada ASN yang bekerja atau melakukan praktik di luar saat masih jam kerja,” ujar Bupati Jeje, Senin, 11 Agustus 2025.

Jeje menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan, larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan disiplin kerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Jeje telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau praktik di tempat lain selama jam kerja melanggar kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Oleh karena itu, mereka bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan seluruh ASN mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Semua ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tambahnya.

Jeje menegaskan, setiap ASN harus memenuhi total jam kerja wajib selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem shift, kepala perangkat daerah bertanggung jawab menyusun jadwal yang sesuai dengan total jam kerja wajib.

Ia juga mengingatkan, setiap atasan langsung bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan kinerja stafnya. Pejabat berwenang wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.

“Jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran, pejabat itu sendiri akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tutupnya.