Anak Mantan Bupati Bandung Barat Kuasai 16 Titik Dapur SPPG

KabarSunda.com- Anak mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, yakni Andri Wibawa memiliki 16 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bahkan pasca kejadian keracunan massal yang viral di sejumlah sekolah di Kabupaten Bandung Barat ada yang beberapa yang dilakukan penutupan.

Menanggapi isu tersebut, Anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara yakni Andri Wibawa menegaskan bahwa dapur SPPG Sukatani merupakan tanggung jawab pribadinya, bukan milik sang ayah.

“Harus diklarifikasi dulu, untuk dapur saya yang bertanggung jawab bukan ayah saya (Aa Umbara),” kata Andri, Kamis, 13 November 2025.

Disinggung terkait dirinya pemilik jumlah 16 dapur SPPG, ia pun membenarkan bahwa total terdapat 16 titik dapur SPPG di wilayah Bandung Barat. Namun, hingga saat ini baru lima dapur yang beroperasi aktif.

“Kalau sekarang yang beroperasi itu hanya lima dapur. Totalnya memang ada 16 titik, tapi yang sudah operasional baru lima. Ke depan, kita kembangkan sesuai kemampuan dan kesiapan sumber daya,” kata Andri.

Menurutnya, konsep dapur SPPG dijalankan dengan semangat kemanusiaan melalui program MBG. Ia pun menegaskan bahwa pengelolaan di 16 titik dapur dimaksudkan untuk menjaga kualitas bahan baku dan efektivitas distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat.

“Kalau satu mitra punya beberapa titik dapur, itu memudahkan hilirisasi bahan baku dan kontrol kualitasnya. Tapi semuanya harus sesuai kemampuan dan regulasi, dan itu versi saya,” ucapnya.

Selain itu, Andri memastikan seluruh dapur SPPG miliknya yang sudah beroperasi telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, termasuk sertifikasi food handler bagi seluruh relawan dapur.

“Dari lima dapur yang beroperasi, tiga di antaranya, termasuk di Rongga sudah masuk tahap akhir pemberkasan di Dinas Kesehatan. Dua lainnya di Batujajar dan Mekar Padalarang juga tinggal menunggu terbit,” katanya.

Selanjutnya, Andri menyebutkan, untuk dapur SPPG di Cililin dan Ngamprah dikabarkan telah menyelesaikan proses sertifikasi food handler.

Saat ini, masih menunggu Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) sebelum diterbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

“Kita diberi waktu 30 hari sejak penetapan kepala dapur SPPG untuk melengkapi seluruh persyaratan SLHS. Semua dapur yang beroperasi masih dalam batas waktu tersebut,” pungkasnya.