KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat pengawasan sistem perpajakan karena potensi korupsinya yang tinggi.
Peringatan itu keluar di tengah gencarnya upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan oleh pemda setelah terjadinya penurunan APBD akibat pemotongan transfer ke daerah (TKD).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, mengingatkan, di tengah tantangan fiskal akibat berkurangnya TKD, pengelolaan APBD harus dilakukan secara cermat dan tepat sasaran.
“Optimalisasi belanja daerah harus benar-benar diarahkan agar pelaksanaan pembangunan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat,” ungkap Maruli saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 23 Oktober 2025.
Maruli menegaskan bahwa upaya optimalisasi PAD perlu diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas sistem perpajakan di tengah upaya optimalisasinya.
“Kuncinya adalah akuntabilitas dan optimalisasi, karena ini penting untuk memastikan tidak ada pajak-pajak kita yang justru bocor karena sistem yang memungkinkan terjadinya tindakan-tindakan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK RI juga mendorong agar pengadaan barang dan jasa dilakukan seefisien mungkin, bersamaan dengan upaya optimalisasi pajak daerah.
“Fokus kami adalah pada pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, serta pajak alat berat,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi melalui pendekatan yang sistemik, kolaboratif, dan berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, pada rapat yang sama.
“Dalam konteks pengelolaan pajak daerah, kita memahami bahwa sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun, tanpa sistem dan pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan akan semakin besar,” ujar Sunarti.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk tindak lanjut dalam penguatan tata kelola, Pemprov Kalteng telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025.
Tim tersebut memiliki mandat strategis untuk mengoordinasikan upaya perbaikan tata kelola pajak daerah, memperkuat pengawasan lintas instansi, serta memastikan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan lembaga terkait lainnya guna meningkatkan efisiensi serta akurasi data pendapatan daerah.
“Kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, dan menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini pelayanan publik,” imbuhnya.











