Dedi Mulyadi Larang Guru di Jabar Beri Hukuman Fisik ke Murid

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melarang guru-guru di Jawa Barat untuk memberi hukuman fisik ke murid.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyebut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para guru.

Menurut Kang Dedi, panggilan akrabnya, pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum dalam undang-undang.

“Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari Antara, Sabtu, 8 November 2025.

Bisa alihkan hukuman ke hal mendidik

Dedi Mulyadi berujar, pihak guru bisa mengalihkan hukuman ke hal-hal yang mendidik.

Seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lain.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kejadian perselisihan antara orangtua salah satu murid dan guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang akibat hukuman tamparan yang diberikan.

Lebih lanjut, Dedi menyebut terdapat sekitar dua ratus pengacara di Jawa Barat yang siap mendampingi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jika mereka menghadapi permasalahan hukum.

Siapkan 200 pengacara dampingi guru SMA-SMK

“Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” jelasnya.

Sementara itu Pemprov Jabar mewajibkan seluruh orangtua murid menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.

Pemprov Jabar akan mengembalikan siswa kepada orangtuanya apabila ia menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku.

Ini upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jawa Barat.