KabarSunda.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) meragukan aset yang dimiliki oleh Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Firman Oktora.
Payung hukum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak jujur terjadi pelanggaran UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam elaborasi LHKPN terdapat poin pada pasal 5 ayat (3) UU No 28 Tahun 1999 mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka.
LHKPN harus diupdate secara berkala oleh penyelenggara negara, ini bertujuan untuk: 1. Mencegah konflik kepentingan 2. Mendeteksi penyimpangan kekayaan 3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala, biasanya setiap tahun atau saat terjadi perubahan signifikan. Kegagalan melaporkan atau melaporkan tidak benar dapat berakibat sanksi.
Bahkan penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaannya dapat menghadapi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa: 1. Pidana penjara 2. Denda 3. Pencopotan dari jabatan 4. Pembekuan aset
Hal ini tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang dilanggar, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“LHKPN tahun 2022, Firman Oktora menjabat Kepala KCD Wilayah VII sebesar Rp 483.127.387. sementara LHKPN tahun 2023 menjadi Kepala Balai Tikomdik Disdik Jabar Firman Oktora melaporkan LHKPN nya kepada KPK sebesar Rp 267.940.544, atau turun semenjak Kepala Balai sebesar Rp 215.186.843,” ungkap Ait M Sumarna, Ketua LSM Trinusa DPD Jawa Barat kepada KabarSunda, Sabtu, 3 Mei 2025.
“Ada indikasi LHKPN Firman Oktora disembunyikan kepada lembaga anti rasuah KPK),” tuding Ait.
Anggaran Belanja Kebersihan dan Keamanan
Dua item anggaran belanja jasa keamanan dan belanja jasa kebersihan terjadi penambahan anggaran ditengah Pemerintah Pusat dan Daerah mengefisiensikan anggaran.
Dua tahun berturut-turut 2024 dan 2025 untuk jasa keamanan dan kebersihan pengadaan yang menggunakan metode e-purchasing Balai Tikomdik menunjuk perusahan yang sama, yakni PT RPN.
Ait mengungkapkan, adanya keanehan pada alokasi anggaran tersebut.
Ait menyayangkan alokasi anggaran yang terbilang besar ditengah efisiensi anggaran tahun 2025 yang merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan ditujukan untuk Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, serta lembaga negara lainnya. Tujuan utama adalah mencapai penghematan anggaran.
Namun, efisiensi anggaran tidak berlaku bagi Balai Tikomdik.
Terbukti ada peningkatan anggaran dari 2024 ke 2025 pada belanja jasa kebersihan (cleaning service) sebesar Rp 54.031.500, yang dilaksanakan kontrak oleh pelaksana PT RPN pada 31 Januari 2025.
Penambahan anggaran di Balai Tikomdik juga terjadi pada anggaran belanja jasa keamanan (security) tahun 2025 sebesar Rp 41.040.000, dari tahun 2024, kontrak dilaksanakan pada 3 Februari 2025 oleh PT RPN.
“Kalau terjadi peningkatan anggaran dari tahun sebelumnya, seharusnya ada penjelasan kepada publik oleh Balai Tikomdik kepada masyarakat, apa saja penambahan anggaran digunakan,” kata Ait.
Selain itu, lanjut Ait, pihak Balai Tikomdik dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa memberikan penjelasan secara komprehensif terkain belanja jasa keamanan dan belanja jasa kebersihan mulai 2024 sampai 2025 yang mengalami peningkatan anggaran.











