KabarSunda.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C di Cirebon, Jawa Barat, yang mengalami longsor dan menewaskan setidaknya 21 orang, sudah dicabut.
Kementerian ESDM sudah menerjunkan Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan verifikasi lapangan pada lokasi terjadinya gerakan tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Bahlil memastikan perizinan pertambangan tersebut sudah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Meski demikian, pihak Kementerian ESDM tetap akan melakukan evaluasi total.
“Ya, gubernur sudah cabut. Tapi saya akan melakukan evaluasi total. Nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” tegasnya saat ditemui di JICC Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.
Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Bahlil menuturkan, hasil investigasi terbaru dari Tim Inspektur Tambang belum dilaporkan kepada dirinya, sebab sebagian tim masih ada di lokasi kejadian.
Dia hanya menjelaskan, perizinan dan pengawasan tambang tersebut merupakan wewenang dari pemerintah provinsi (Pemprov).
“Tambang ini kan galian C. Galian C itu sejak tahun 2022, Perpres 55 tahun 2022, itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, karena kewenangan perizinan kepada provinsi termasuk dalamnya adalah pengawasan,” jelasnya.
Kendati begitu, dia mengatakan pemerintah pusat akan tetap ikut mengawasi dan jika ada penyalahgunaan, perizinan tambangnya akan dikembalikan kepada negara.
“Kita tidak pernah meminta agar kejadian seperti ini. Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” tutur Bahlil.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan di blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.
Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih proses eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.
“Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk menghentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadianlah bencana kejadian ini. Maka hari itu (Jumat, 30 Mei 2025) kami langsung mencabut izin operasi produksi juga permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” tegas Bambang.
Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan empat korban tanah longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih belum ditemukan.
Proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Adapun hingga Senin (2 Juni 2025) pukul 15.00 WIB, total korban tewas mencapai 21 orang akibat longsor di lokasi ini.
Salah satu korban tewas yang ditemukan hari ini bernama Sudiono (51), warga Dusun Girinata, Kecamatan Dukupuntang. Sementara satu orang lainnya belum dapat teridentifikasi.











