KabarSunda.com- Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sudah tiga kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai pihak pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana.
“Saksi pelapor Pak RK diperiksa sudah tiga kali untuk melengkapi bukti-bukti sekitar bulan Mei lalu,” ujar kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar-butar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.
Muslim mengatakan Ridwan sudah diperiksa lebih dahulu sebelum pihak terlapor, Lisa Mariana, memenuhi panggilan penyidik pada 17 Juli 2025 lalu.
Saat ini, kubu RK juga telah mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA.
Namun, pihaknya masih menunggu arahan penyidik terkait tes DNA ini.
“Tinggal menunggu dari Bareskrim jadwal untuk dilakukan uji sampel tes DNA,” kata Muslim lagi.
Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana
Diberitakan, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Lisa Mariana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim, Jumat (18 April 2025).
Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
“Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.











