Alasan Belum Lunas, KPK Belum Boyong Mobil Mercy BJ Habibie yang Dibeli RK

KabarSunda.com- KPK telah menyita sebuah mobil Mercedes Benz (Mercy) dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Namun, hingga kini mobil tersebut masih berada di Bandung dan belum diangkut KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut belum dibawa penyidik karena status pembeliannya yang belum lunas.

“Dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 September 2025.

Budi menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait masalah kepemilikan mobil tersebut.

“Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelasnya.

Adapun mobil Mercy itu dibeli RK dari putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, dengan harga Rp 2,6 miliar. Pembayarannya dilakukan dengan skema mencicil.

“Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 [miliar], setengahnya,” ungkap Ilham usai diperiksa KPK pada Rabu, 3 September 2025.

Ilham menyebut, penjualan mobil itu dimulai pada tahun 2021. Akan tetapi, ia mengaku tak mengetahui ihwal detail penjualannya. Mobil itu diketahui masih atas nama BJ Habibie.

Ilham mengungkapkan, mobil Mercy itu awalnya berwarna silver. Kemudian, diganti oleh Ridwan Kamil menjadi warna biru metalik. Saat ini, lanjut dia, mobil itu berada di salah satu bengkel di Bandung.

KPK menyita mobil tersebut karena diduga RK membelinya menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB.

Pihak RK belum berkomentar mengenai penyitaan mobil tersebut.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:

– Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.

– Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

– Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

– Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

– R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.