KabarSunda.com- Penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB tak kunjung tuntas. Hari ini, Rabu, 10 September 2025, tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil (RK) belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan rumahnya, pada 10 Maret 2025.
Mengapa hingga kini, KPK belum juga memanggil mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) itu untuk diperiksa? Apakah pengaruh RK terbilang masih kuat di mata hukum?
Yang jelas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih masih mengonfirmasi aliran uang pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023, sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
“Kami sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kami akan konfirmasi satu-satu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Asep menjelaskan penyidik KPK sudah meminta keterangan dua orang saksi terkait aliran uang sebelum memeriksa Ridwan Kamil, yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dan putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
“Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil Mercy (mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J. Habibie kepada Ilham Habibie) dan konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara LM,” ujarnya.
Menurut Asep, KPK menduga Ridwan Kamil menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 saat menjabat Gubernur Jawa Barat. Namun, Asep tak memerinci berapa jumlah uang yang diterima Ridwan Kamil.
“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, Ridwan Kamil saat menjabat gubernur Jabar diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB. Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52 persen.
“Bank Jabar ini (Bank BJB), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, pada 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pernah mengungkapkan bahwa, Ridwan Kamil sudah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Namun, Tanak tak memberitahukan lebih lanjut terkait kapan pemanggilan yang telah dilakukan KPK untuk Ridwan Kamil maupun kehadirannya pada saat itu.
“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
“Mungkin belum datang ya,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya salah satu kadernya yakni Ridwan Kamil ke proses hukum, terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB yang sedang diusut oleh KPK. Menurut dia, Partai Golkar menghargai proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
“Biarlah semua itu kita lihat berproses,” kata Bahlil.
Namun sebagai warga negara, dia mengatakan bahwa Partai Golkar juga menghargai asas praduga tak bersalah. Adapun dalam kepengurusan DPP Partai Golkar 2024-2029, Ridwan Kamil menjabat Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Terkait kasus ini, Ridwan Kamil pernah menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD. Namun, ia mengaku tidak pernah mengetahui laporan terkait kasus yang kini menjadi sorotan.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata Ridwan Kamil pada 18 Maret 2025.











