Haedar soal Jam Malam Pelajar di Jabar: Hati-hati, Semua Harus Bersifat Edukasi

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP), Haedar Nashir . (Foto Kumparan)

KabarSunda.com- Jawa Barat menetapkan jam malam bagi pelajar setelah Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Maret 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah, yaitu mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir turut angkat bicara soal kebijakan ini.

“Sejauh itu sudah dibicarakan saksama dengan berbagai pihak, stakeholder, kemudian dibahas dengan DPRD, dan juga konteksnya secara nasional, tentu kita hormati kebijakan itu,” kata Haedar ditemui usai Ground Breaking Pembangunan Gedung TK ABA Semesta di Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa, 3 Juni 2025.

“Tetapi sekali lagi, saksama dalam mengambil kebijakan yang menyangkut publik, ya. Kalau itu jam malam seperti itu kan suka punya konsekuensi. Kalau yang tidak jam malam harus diapain, nah, itu hati-hati, semuanya harus bersifat edukasi,” ujar Haedar.

Sebelumnya, Dedi menjelaskan dengan adanya aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” kata Dedi.