KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri pengunaan dana non-budgeter dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pada pendalaman itu penyidik memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Jadi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada eks Dirut BJB, didalami terkait dengan dana non-budgeter tersebut ya. Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
KPK mendalami apakah ada aliran uang terkait dana non-budgeter tersebut kepada penyelenggara negara. “Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik,” ucap Budi.
Yuddy Renaldi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dana iklan BJB. KPK memastikan, masih membutuhkan keterangan pihak lain dalam pengusutan kasus tersebut.
“Sehingga perkara ini masih terus berprogres, tentu KPK masih akan terus menggali, mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Budi juga mengamini penyidik mencecar Yuddy Renaldi soal pengambilan keputusan dalam pengadaan iklan di BJB.
Meski demikian, KPK belum menahan Yuddy Renaldi meski telah berstatus sebagai tersangka.
“Tentunya aspek-aspek dalam pengambilan keputusan juga didalami oleh penyidik, termasuk juga peran dari pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga penyidik nantinya akan mendapatkan keterangan yang komprehensif dalam konstruksi perkara ini,” ucapnya.
Sementara, Yuddy Renaldi mengaku dicecar 20 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.
“Mengonfirmasi saja ya, saya sebagai saksi. Pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an,” ujar Yuddy Renaldi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Yuddy menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan dirinya kepada KPK. Ia memastikan, dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
“Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi sudah saya sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.











