KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Yochie Tria Putra sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
5 tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK berinisial WH, pengendali agensi AM dan CKM berinisial ID, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE berinisial S, serta pengendali agensi CKMB dan CKSB berinisial SJK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Konstruksi perkara
Dalam perkara ini, pada tahun 2021, 2022, dan Semester-I 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola Corsec senilai Rp 409 miliar. Belanja iklan ini untuk ditayangkan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi.
Proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp 222 miliar.
Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.
Melansir keterangan KPK, YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 hingga 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.
Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang.
PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.











