KabarSunda.com- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, dan mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Belum diketahui keterkaitan keduanya dalam kasus tersebut. Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Keduanya sebelumnya pernah dipanggil dalam kasus yang sama. Melly dipanggil pada Selasa (5/8) lalu. Sementara itu, Ahmadi dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 7 Agusus 2025. Akan tetapi, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Belum ada komentar dari Ahmadi dan Melly terkait panggilan pemeriksaan tersebut.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait materi yang ingin digali penyidik dari keterangan keduanya.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023.
Pada kurun waktu itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.











