Kasus Korupsi BJB: 6 Bulan Pasca Penggeledahan Rumah, KPK Belum Juga Panggil Ridwan Kamil

KPK Usut Aliran Dana dari Ridwan Kamil

KabarSunda.com- Enam bulan lebih sudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Tepatnya 10 Maret 2025 lalu.

Namun, hingga kini KPK belum juga memanggil pria yang akrab disapa Kang Emil itu terkait dugaan korupsi di Bank BJB.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya masih mendalami perkara sebelum menjadwalkan pemeriksaan RK.

“200 hari setelah penggeledahan, KPK mau apa gitu? Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman. Termasuk juga memeriksa beberapa orang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

“Yang penting perkara ini dilihat. Kita ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kita kumpulkan. Dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan gitu,” tambahnya.

Asep menambahkan bahwa pengumpulan bukti menjadi fokus utama penyidik agar proses pemeriksaan nantinya lebih komprehensif.

Ia memastikan tahapan itu tidak akan dilewati, termasuk pemanggilan sejumlah saksi.

“Jadi tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” terang Asep.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, nama RK ikut terseret.

KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita motor Royal Enfield dan sejumlah dokumen.

Tak hanya itu, KPK juga menyita mobil Mercedes Benz 280 SL yang masih berada di bengkel, Bandung, Jawa Barat.

KPK Usut Aliran Dana dari Ridwan Kamil

KPK mengungkap RK diduga menerima aliran uang dari korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Kini, aliran uang yang diterima RK tersebut tengah diusut penggunaannya.

“Kami sebetulnya sedang mendalami aliran dana dari RK,” kata Asep.

Salah satu upaya pendalaman yang dilakukan, lanjutnya, dengan memeriksa selebgram, Lisa Mariana.

Serangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk menghimpun informasi yang nantinya akan dikonfirmasi kepada RK.

“Termasuk juga kita manggil. Mbak Lisa waktu itu dan lain-lain gitu ya. Kita ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kita kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan RK membeli mobil Mercedes Benz (Mercy) dari putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, menggunakan uang korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

RK Diduga Keciptratan Uang Hasil Korupsi

RK diduga ‘kecipratan’ uang hasil korupsi itu saat masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Pemprov Jawa Barat.

“Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Asep.

Saat itu, Asep melanjutkan, Komisaris dan Direksi Bank BJB menyisihkan sebagian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Uang tersebut kemudian dikumpulkan untuk digunakan untuk berbagai kegiatan non bujeter.

“Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat ini,” beber Asep.

KPK sendiri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik RK. Seperti, motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.

Rumah RK sendiri sudah sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.

 

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.