Kasus Korupsi BJB: KPK Akhirnya Periksa Ridwan Kamil 

KabarSunda.com- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku antusias menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat.

Demi menunjukkan itikad baik dan kooperatif, Ridwan Kamil mengaku telah bertolak dari Bandung sejak waktu subuh untuk memastikan dirinya hadir tepat waktu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia tampak mengenakan kemeja batik bernuansa biru yang dibalut dengan jaket berwarna senada.

Kedatangan RK turut didampingi oleh empat orang kuasa hukum.

Sesaat sebelum memasuki lobi gedung KPK, Ridwan Kamil menyempatkan diri menyapa awak media.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya hari ini adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum serta kewajiban akuntabilitasnya sebagai mantan pejabat publik.

Alih-alih merasa terbebani, RK justru menyatakan rasa senangnya karena pemanggilan ini menjadi momen yang ia nanti-nantikan untuk meluruskan berbagai isu yang beredar.

“Dan saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan,” kata Ridwan Kamil di hadapan wartawan.

RK menegaskan dukungannya kepada KPK untuk membuka informasi seluas-luasnya terkait perkara di Bank BUMD Jabar tersebut.

Saat ditanya mengenai dokumen khusus yang dibawa untuk penyidik, RK menjawab singkat.

“Enggak ada, enggak ada. Saya kira cukup segitu dulu,” jawabnya, sembari berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap usai pemeriksaan selesai.

Kasus Bank BJB

Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Kasus ini disebut akibat praktik di Bank BJB yag menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yaitu PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Akan tetapi, belanja jumbo ini tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan media.